Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri.
Bambang dinilai telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (PT ACM).